You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Balimu
Logo Desa Balimu
Balimu

Kec. Lasalimu Selatan, Kab. Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara

INSPEKTORAT KABUPATEN BUTON LAKUKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN LANGSUNG DANA DESA BALIMU TAHUN ANGGARAN 2024 DAN TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025

KASTAN, S.I.P., CPLA 01 Juli 2025 Dibaca 34 Kali
INSPEKTORAT KABUPATEN BUTON LAKUKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN LANGSUNG DANA DESA BALIMU TAHUN ANGGARAN 2024 DAN TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025

Balimu-tuna-news - Balimu, Lasalimu Selatan , 01 Juli 2025 - Dalam rangka memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas, Inspektorat Kabupaten Buton melaksanakan pengawasan langsung di Desa Balimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeriksaan reguler yang bertujuan menilai kinerja dan kepatuhan administrasi pemerintah desa dalam penggunaan anggaran desa.

Tim Inspektorat yang dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa, Awaludin, S.H  diterima langsung oleh Kepala Desa Balimu beserta perangkat desa. Pemeriksaan meliputi 3 Item diantaranya pembayaran non-tunai insentif dan BLT DD, Kepatuhan dalam pembayaran pajak, dan sistem pengadaan Belanja Barang dan Jasa (BBJ).

"Tujuan utama pengawasan  dan pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk menemukan kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Ketua Tim Pemeriksa  Inspektorat Kabupaten Buton di sela kegiatan pemeriksaan.

Selama kegiatan berlangsung, Tim Pemeriksa Inspektorat, Awaludin, S.H menekankan kepada Desa agar setiap pembayaran Insentif dilakukan secara Non-Tunai hal tersebut sesuai Peraturan Bupati Buton Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Transaksi Non-Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Buton. Dan beliau juga menekankan agar setiap Desa dalam hal pembayaran pajak dilakukan setiap Tahap setelah dilakukan Pemotongan agar tidak menyeberang tahun, selanjutnya juga arahan dari Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat tersebut agar Belanja Barang dan Jasa dilakukan sesuai tupoksi dan aturan yang telah dutetapkan.

Kepala Desa Balimu, dalam kegiatan Pemeriksaan  Tersebut, menyampaikan komitmen pemerintah desa untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap pengelolaan anggaran. Ia juga berharap hasil pemeriksaan ini bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran untuk perbaikan tata kelola desa ke depan.

Pengawasan langsung ini menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola Dana Desa yang baik, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan aparat pengawas dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 702.593.400,00 Rp 702.593.400,00
100%
Belanja
Rp 375.982.150,00 Rp 712.526.011,00
52.77%
Pembiayaan
Rp 9.932.611,00 Rp 9.932.611,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 256.813.000,00 Rp 256.813.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 445.780.400,00 Rp 445.780.400,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 237.782.150,00 Rp 406.713.011,00
58.46%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 68.800.000,00 Rp 167.013.000,00
41.19%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 37.000.000,00 Rp 74.000.000,00
50%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 32.400.000,00 Rp 64.800.000,00
50%