balimu-tuna-news.kim.id - Buton, 25 Juni 2025 - Guna mempercepat proses legalisasi kelembagaan, pengurus Koperasi Desa Merah Putih Balimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, melakukan konsultasi langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton terkait persyaratan pembuatan Nomor Induk Koperasi (NIK).
Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan koperasi dalam melengkapi seluruh kelengkapan administratif yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkoperasian.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas PMD menyampaikan bahwa pengajuan NIK harus memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya:
- Fotocopy Akta Akta Pendirian Koperasi bersama SK Pengesahan AHU dari Notaris,
- Fotocopy NPWP Koperasi,
- Fotocopy Berita Acara Rapat Pembentukan Pengurus dan Pendirian Koperasi,
- Daftar Hadir Musyawarah Pembetukan Koperasi.
Dinas PMD Kabupaten Buton dalam hal ini bersama Kepala Bidang Pemerintah Desa, Bambang Aprianto Madi, S,IP., M.Si, menyambut baik konsultasi ini agar dapat memperkuat perekonomian desa melalui Koperasi Desa Merah Putih Balimu. Beliau menekankan pentingnya legalitas agar koperasi dapat berkembang dengan dukungan program dari pemerintah.
Setelah konsultasi ini, pengurus Koperasi Desa Merah Putih Balimu berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan dan melanjutkan proses pendaftaran hingga penerbitan NIK.
Langkah ini menjadi tonggak awal dalam mewujudkan koperasi yang sehat, profesional, dan bermanfaat bagi seluruh anggota serta masyarakat Desa Balimu.